Site icon Kantor Berita Kalimantan

Hingga Batas Waktu Terakhir, KPU Banjar Nyatakan Tidak Ada Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan

KBK.News, MARTAPURA – Hingga hari terakhir, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita, KPU Kabupaten Banjar belum menerima dokumen bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, KPU Banjar telah membuka selama lima (5) hari terkait penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar untuk Pilkada Kabupaten Banjar 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Banjar Divisi Teknis dan Penyelenggara, Abdul Muthalib. “Selama dibuka beberapa hari ini, ternyata tidak ada yang mengantar dokumen persyaratan dukungan perseorangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar,” ujar Abdul Muthalib, yang kerab disapa Aziez, Senin (13/5/2024) pagi.

Aziez menyebutkan, hingga pukul 23.59 Wita tadi malam (12/5), tidam ada yang mengantar dokumen syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar maka dinyatakan tidak ada calon yang maju melalui jalur perseorangan.

“Kami sebenarnya berharap ada calon perseorangan, namun setelah ditunggu dari sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 jam 23.59 wita tengah malam hari ini tidak ada yang menyerahkan persyaratan,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Arifin. Ia membenarkan bahwa sampai batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar jam 23.59 tidak ada yang menyerahkan.

“Dengan tidak ada yang menyerahkan dokumen persyaratan maka bisa dipastikan bahwa tidak ada calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar pada pemilihan tahun 2024 ini jalur perseorangan,” tutupnya.

Exit mobile version