BANJARMASIN – Satu lagi kasus dugaan korupsi prosesnya belum jelas dan berlarut-larut penanganannya, yakni penyimpangan dana Hari Kesehatan Nasional (HKN) di di Dinkes Banjarmasin Tahun 2021, Rabu (8/6/2022).
Kasus dugaan penyimpangan dana HKN yang dibalut dengan iuran wajib di Dinkes Kota Banjarmasin ini sudah ditangani Kejari Banjarmasin sekitar 8 bulan. Pada awal prosesnya masuk ke Kejari Banjarmasin banyak menjadi pemberitaan, namun berangsur – angsur seperti tenggelam.
Dikutip dari jejakrekam.com hal tersebut memunculkan banyak dugaan miring terhadap penanganan kasus ini. Sebab, kabarnya setelah melewati Seksi Intelijen dilanjutkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin untuk naik ke tahap penyidikan, namun juga belum jelas sampai dimana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra saat dikonfirmasi menegaskan, pengusutan kasus HKN terbungkus dalam iuran wajib pada 2021 masih berstatus penyidikan umum.
“Kami masih meminta keterangan saksi ahli dalam mengungkap kasus itu,” ucap Dimas Purnama Putra saat dikontak, Selasa (7/6/2022).
Hanya saja, Dimas mengaku, bahwa a dirinya belum mengetahui persis sudah berapa saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Hal senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arif Ronald. Menurutnya, saat ini pengusutan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin masih berkutat dengan pemeriksaan para saksi.
“Para saksi yang diminta keterangan itu di antaranya ahli administrasi negara, ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar ini.
Arif Ronaldi juga menjanjikan akan menyampaikan perkembangan pengusutan kasus iuran HKN ke-57 ini kepada publik, jika sudah selesai.
Terkait dengan belum jelasnya proses penanganan kasus dugaan pungli (Korupsi) ini , Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin sempat menggelar aksi turun ke jalan dengan membentangkan spanduk besar bertuliskan ‘Menolak Diam’ di kawasan Flyover Gatot Subroto, Banjarmasin, Selasa (24/5/2022) lalu.
Pada aksi ini para mahasiswa mendesak agar kejelasan status pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) HKN 2021 yang belum jelas statusnya. Termasuk, menuntut janji Walikota Ibnu Sina untuk bertindak tegas, hingga soal kerja DPRD Banjarmasin soal revisi Perda Ramadhan.
Atas aksi ini, Kabid Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Kota Banjarmasin, Ahmad Ridha Nazemi mengungkapkan, bahwa aksi ini adalah bagian dari atensi masyarakat terhadap kasus dugaan pungli HKN 2021.
“Sejak Desember 2021 lalu, kasus ini seperti mengendap dan tak jelas. Apa yang sudah telah diungkap Kejari Banjarmasin juga tak pernah disampaikan ke publik,” tegas Ridha.
Menurut Redha, HMI juga telah melayangkan surat untuk meminta audensi ke Walikota Ibnu Sina, namun ternyata bertepuk sebelah tangan.
“Jangan sampai kasus semacam ini ditutup-tutupi,” ucapnya.
Sekadar mengingatkan, kasus pengusutan kasus dugaan pungli HKN ke-57 tahun 2021 ini bergulir ke Kejari Banjarmasin pada November 2021 lalu. Bahkan, Ketua Panitia Pelaksana HKN ke-57, Yanuardiansyah dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah Muhammad Syaukani dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi sempat dikorek keterangannya oleh penyidik kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sumber : jejakrekam.com