KBK.News, BANJARMASIN—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik home industry minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi selama satu tahun di Jalan Melati Indah, Komplek Melati, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Dalam press release, Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum AKBP Diaz Sasongko, memaparkan barang bukti ratusan botol miras berbagai merek yang dipalsukan, Selasa  siang (18/11/2025) di Gedung Ditreskrimum Polda Kalsel.

Dari hasil penggerebekan oleh Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras pada Senin (10/11/2025), polisi menemukan:

1.399 botol miras berbagai jenis dan merek yang diisi ulang (palsu)

633 botol alkohol 70% sebagai bahan campuran

25 liter alkohol, ember, dan alat peracik miras oplosan

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Kalsel Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Menonjol, 1 Korban Kepala Dipenggal

Berbagai label dan botol merek terkenal

Kombes Frido menjelaskan, tersangka berinisial AJ meracik miras oplosan dengan mencampurkan minuman fermentasi dan alkohol antiseptik 70 persen, kemudian mengemasnya menyerupai merek terkenal seperti Singleton, Hennessy, Martell, Macallan, dan Contreau

“Semua botol dan label dibeli tersangka lewat marketplace

Ia meracik dalam ember lalu memindahkan ke botol-botol bekas yang dibuat seolah tampak asli,” ujar Dirreskrimum.

AJ menjual miras oplosan tersebut hanya kepada pelanggan tertentu, dengan harga per botol mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah.

Selama setahun beroperasi, ia mengaku meraup penghasilan sekitar Rp4 juta per bulan.

Tersangka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.