KBK.NEWS JAKARTA – Hormati Majelis Hakim. di Mahkamah Konstitusi (MK) Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha sebagai pemohon menghadiri secara langsung sidang gugatan sengketa Pilkada, Rabu (8/1/2025).
Hari ini, Rabu tanggal 8 Januari MK menggelar sidang perdana gugatan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Sidang perdana ini dengan agenda pemeriksaan permulaan dan di gelar di Panel II Ruang Sidang MK.
Syaifullah Tamliha didampingi kuasa hukum, Efandi pada sidang perdana ini hadir secara langsung. Menurut Syaifullah Tamliha, ia sengaja hadir secara langsung sebagai bentuk penghormatannya sebagai pemohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulilah pada hari ini saya berusaha dan dapat hadir secara langsung di sidang MK. Kehadiran ini adalah sebagai salah satu bentuk hormat saya sebagai pemohon gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Banjar 2024,” jelas Calon Bupati Banjar Nomor Urut 2 ini, Rabu (8/1/2025).
Pada sidang perdana ini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah pemohon, termohon dan pihak terkait yang masuk untuk mengikuti sidang. Para pihak hanya diperkenankan dua orang untuk mengikuti persidangan.
Pada sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaan permulaan ini sebagai termohon KPU Kabupaten Banjar hadir Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib atau Azis didampingi kuasa hukumnya.
Sidang pertama gugatan Paslon Bupati Bupati Banjar atas hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2024 di MK ini telah diregistrasi dengan perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXII/2025. Dalam gugatan ini sebagai termohon adalah KPU Kabupaten Banjar.
Pilkada Kabupaten Banjar 2024 diikuti 2 paslon, yakni untuk nomor urut 1 Saidi Mansyur–Habib Idrus Al Habsyie. Sedangkan paslon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad Bahasyim.
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2024 dinilai oleh paslon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad Bahasyim menilai tidak berjalan sesuai aturan atau terjadinya banyak pelanggaran yang merugikan mereka. Karena itu dengan sejumlah bukti yang dimiliki mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).