Imigrasi Banjarmasin Wajibkan Hotel dan Penginapan Laporkan Orang Asing yang Menginap di tempat mereka mulai Tahun 2020.
Kantor Imigrasi Banjarmasin mengingatkan agar manajemen hotel yang ada di Kalimantan Selatan untuk melapor, jika ada WNA menginap. Hal ini ditekankan, karena masih ada hotel yang tidak melaporkan hal tersebut ke pihak Kantor Imigrasi Banjarmasin.
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Banjarmasin Syahrifullah seusai membuka sosialisasi keimigrasian, tentang pelaporan orang Asing di wilayah kerjanya mengatakan,
Terkait dengan menerapan ini, Denny Rifanie, Front Office Manager Dafam Hotel Syariah Banjarbaru mengatakan, tahun sebelumnya pihak manajemen hotelnya sudah melakukan hal itu dengan memberikan laporan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin dan pihak kepolisian.
Pengiriman laporan dengan cara melalui online. Sehinggga tidak ada masalah sama sekali.
Disebutkanya, dalam sebulan, pihaknya menerima tamu hotel 12 sampai 20 orang. Baik dari Eropa, maupun dari Asia.
Tahun depan 2020 (sudah dilakukan penerapan), baik dari sponsor maupun manajemen hotel serta penyedia penginapan sudah dilakukan penerapan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin yang meliputi 11 kabupaten dan kota di Kalsel. Sehingga sudah diberlakukan penindakan tegas.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah.
Usai acara, Syahrifullah mengatakan, selama ini banyak pihak manajemen hotel yang tidak melapor adanya orang asing yang menginap di tempat mereka.
Oleh sebab itu pihaknya mengadakan kegiatan sosialisasi keimigrasian, tentang pelaporan orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin.
Dikatakannya, apabila masih ada manajemen hotel dan pemilik penginapan yang tidak melapor, maka pihaknya akan pengambilan tindakan dalam bentuk penindakan hukum.
“Sosialisasi ini sangat membantu bagi peserta yang hadir di tempat ini. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang tidak tahu, dan aplikasi inilah yang nantinya dapat membantu mereka,”terang Syahrifullah.