Tanjung – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong telah ditetapkan KPU setempat dalam sebuah rapat pleno terbuka di Hotel Jelita Tanjung tadi pagi. Tetapi, Pasangan Nurhasani – Edyanoor Idur menyatakan akan menggugat atau mengajukan sengketa atas hasil penetapan.
Suhu politik jelang Pilkada 2018 di Kabupaten Tabalong terus meningkat saling lapor dan membuat pengaduan tidak jarang terjadi. Informasi terbaru Pasangan Nurhasani atau Haji Sani yang berpasangan dengan Ediannor Idur tadi pagi disela penetapan pasangan calon menyatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan sengketa atas putusan KPU Tabalong yang telah menetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong peserta Pilkada 2018. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan Aris Mardiono yang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon di Hotel Jelita Tanjung (12/02/2018).
” Disela Rapat Pleno H.Sani menyampaikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Panwaslu terkait hasil penetapan calon,” jelas Aris Mardiono.
Menurut Riset, pernyataan H.Sani yang akan menggugat tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim Pasangan ini dengan mendatangi Kantor Bawaslu Tabalong di Mabu’un Tanjung. Namun, kedatangan mereka ini hanya menyampaikan keinginan untuk mengajukan sengketa dan diskusi dengan Bawaslu Tabalong.
” Tim ini mendapat penjelasan dari Komisioner Bawaslu Tabalong, bahwa adalah hak setiap pasangan untuk mengajukan gugatan,tetapi harus dilengkapi terlebih dahulu persyaratan,” ungkap Aris Mardiono.