kBK.NEWS TANJUNG TABALONG – Sampaikan eksepsi, Saidina Hamzah selaku kuasa hukum Lisa Cahyani menegaskan kliennya hanya dijadikan tumbal dalam kasus tambang batu bara ilegal di Tabalong, Rabu (23/10/2024).
DI sebagai pleger dan doen pleger Lisa Cahyani terdakwa kasus pertambangan batu bara ilegal di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong membantahnya dengan keras.
Eksepsi atau bantahan ini disampaikannya melalui kuasa hukumnya Saidina Hamzah SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung dengan agenda sudang pembacaan eksepsi atau bantahan, Rabu (23/10).
Pada sidang ini, Hamzah menegaskan kliennya (Lisa Cahyani) bukanlah orang yang bertanggung jawab kasus pertambangan batu bara ilegal ini.
Selain itu, beber Hamzah, bahwa dakwaan JPU dalam kasus ini juga tidak berdasar dan tidak dirumuskan secara lengkap, jelas dan cermat. Untuk itu pihaknya berkeyakinan, bahwa dakwaan JPU ini tidak tepat dan batal demi hukum.
Ada aktor lain dibalik kasus batu bara ilegal ini yang paling bertanggung jawab . Dan didalam dalam kasus ini tegas Hamzah mereka tidak tersentuh dan bahkan masih berkeliaran diluar sana.
“Sangatlah mungkin mereka akan mencari tumbal baru seperti klien saya untuk memuluskan usaha ilegal mereka,” bebernya.
“Seharusnya mereka yang bertanggung jawab dalam kasus klien kami ini. Karena tanpa adanya keterlibatan mereka, batu bara yang ada di Kecamatan Bintang ara ini tidak akan mungkin dapat keluar,” ujarnya.
Karena itu Hamzah berkeyakinan dalam kasus ini, kliennya hanyalah tumbal dari usaha ilegal yang dijalankan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan memperhatikan segala ketentuan hukum, khususnya ketentuan hukum eksepsi tersebut maka kami berharap Majelis hakim dapat memberikan putusan sela dengan harapan majelis hakim dapat mengambil keputusan dalam eksepsi ini secara adil, benar dan obyektif,” pungkas Saidina Hamzah.