Ancaman pelaku pidana pemilu di Pilkada makin keras, untuk pelaku politik uang yang menerima dan memberi akan dikenakan hukuman minimal 2 tahun penjara dan masyarakat harus tahu (14/2/2020).
Mantan Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan, Mahyuni yang menjadi narasumber di kegiatan bimbingan teknis pengawasan kepada seluruh Panwascam se- Kabupaten Banjar. Pada kesempatan ini ia memaparkan penting melakukan pengawasan pada Pilkada Serentak 2020, termasuk Pilkada Kabupaten Banjar.
Seusai kegiatan ini Mahyuni menyampaikan, ada hal yang perlu diingat dan diperhatikan secara serius semua pihak, yakni ancaman hukuman pelaku pidana pemilu sangat keras. Sebab, untuk pilkada digunakan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait politik uang ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara.
“Jadi bila ada ditemukan transaksi money politics (politik uang), maka baik masyarakat yang menerima maupun yang memberi akan dihukum penjara minimal 2 tahun penjara,” tegasnya (14/2/2020).
Terkait ini, Mahyuni mengingatkan agar masyarakat di pilkada serentak 2020 tidak terjebak dengan money politics dan menjadi terpidana 2 tahun penjara. Menurutnya, masyarakat harus berani menolak politik uang dari para calon kepala daerah dan timsesnya.
“Harus gencar dan masif dilakukan sosialisasi agar masyarakat paham dan tahu resikonya ketika menerima suap dari politik uang atau money politics,” pungkas Mahyuni.