Husaini Nilai Praperadilan Sutikno Lemah, Hakim Diprediksi Tolak Permohonan
KBK News, BALANGAN – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, diprediksi tidak akan membuahkan hasil.
Permohonan tersebut dinilai lemah secara hukum dan hampir pasti akan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Balangan.
Pengamat hukum sekaligus Direktur LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Akhmad Husaini, SH, MA, menilai tidak ada ruang bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan tersebut.
Ia menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek prosedural penetapan tersangka, bukan menilai bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.
“Praperadilan itu hanya menguji sah atau tidaknya prosedur, bukan pokok perkaranya. Karena itu, saya sangat yakin permohonan praperadilan ini akan rontok alias ditolak hakim,” ujar Husaini, Minggu (28/9/2025).
Menurut Husaini, Kejaksaan Negeri Balangan sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penyelidikan dilakukan mendalam, seluruh pihak terkait diperiksa, dan alat bukti sah dikumpulkan sebelum menetapkan Sutikno sebagai tersangka.
“Kasus ini ditangani secara profesional. Tidak mungkin Kejaksaan gegabah menetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Awal Kasus: Penyimpangan Dana Hibah Rp1 Miliar
Kasus yang menjerat Sutikno bermula dari putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 6 Juni 2025, yang memvonis bersalah dua pengurus Majelis Taklim Al-Hamid, yakni Mustafa Al Hamid (Ketua) dan Nudiansyah (Bendahara).
Keduanya terbukti melakukan penyimpangan dana hibah sebesar Rp1 miliar pada tahun anggaran 2023.
Dana hibah itu sejatinya diperuntukkan bagi pembelian tanah dan bangunan, namun hingga kini tidak pernah terealisasi.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan penyidikan.
Dari proses itu ditemukan peran Sutikno dalam disposisi yang diterbitkannya saat masih menjabat Sekda.
Disposisi tersebut menjadi pintu pencairan dana hibah meski Majelis Taklim Al-Hamid belum memenuhi syarat administrasi.
Meski Sutikno tidak terbukti menikmati dana hasil korupsi, tindakannya dinilai membuka jalan terjadinya penyimpangan keuangan negara.
Husaini menambahkan, fakta-fakta hukum tersebut menjadi dasar kuat bahwa penyidikan berjalan sesuai koridor.
Karena itu, peluang praperadilan Sutikno untuk dikabulkan hakim sangat kecil.
“Praperadilan bukan tempat membuktikan kesalahan materiil. Kalau prosedurnya sudah benar, hampir pasti hakim akan menolak permohonannya,” pungkas aktivis antikorupsi yang kerap beraksi di KPK dan Kejagung Jakarta ini
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, secara tegas menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.
Untuk melawan status tersangka tersebut, Sutikno menunjuk kuasa hukum kondang Kamarudin Simanjuntak, pengacara yang sebelumnya dikenal luas menangani kasus almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) serta perkara besar lainnya, termasuk skandal e-KTP.