Banjarbaru : Hutan Lindung Lianganggang adalah milik Negara dan tidak diperjualbelikan. Diduga banyak oknum yang ingin memiliki dan menguasai lahan kawasan hutan lindung ini, karena lokasinya yang strategis (9/2/2019).
Dishut Kalsel mengakui adanya pihak yang mengklaim memiliki lahan kawasan hutan lindung di sekitar Jalan Gubernur Syarkawi dan Belakang Kota Citra Graha. Namun, Kepala KPH Kayu Tangi Warsita menegaskan lahan tersebut adalah milik negara dan merupakan hutan lindung.
“Itu adalah kawasan hutan lindung dan milik negara. Kalau ada pemanfaatan lahan disana adalah untuk keperluan perkebunan sosial atau untuk hutan kemasyarakatan dan tidak ada kepemilikan pribadi,” jelasnya (9/1/2019).
Warsita juga mengaku, pihaknya juga sering melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kawasan tersebut adalah hutan lindung. Namun, masih saja ada sebagian yang belum mengetahuinya, sehingga dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk memperjualbelikannya.
Ketika diperlihatkan foto sebuah bangunan yang dipasangi spanduk, Kepala KPH Kayu Tangi mengatakan itu sebetulnya dilarang. Untuk itu ia bersama tim segera ke lapangan guna tindaklanjutnya.
“Pencegahan sudah kami lakukan agar lahan di kawasan hutan lindung tersebut tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Disitu kami pasang papan pengumuman bertuliskan kawasan hutan lindung milik negara. Namun, sering ada yang merusak dan itu kami laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
“Kami juga telah menyampaikan kepada Lurah Landasan Ulin untuk tidak memberikan surat keterangan tanah diatas kawasan hutan lindung,”ungkapnya.
Warsita menghimbauan agar masyarakat jangan sampai menjadi korban dengan membeli lahan yang merupakan milik negara.