KBK.News, BANJARMASIN–Kasus peredaran narkotika kembali menyeret hubungan keluarga.

Seorang ibu bersama anak kandungnya harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Barito Kuala dan Banjarmasin.

Terdakwa Dewi Susilawati alias Dewi dan anaknya, Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis ekstasi dengan jumlah melebihi batas ketentuan undang-undang.

Pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu (29/4/2026), ibu dan anak ini tampak duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, jaksa memaparkan kronologi penangkapan hingga perkara tersebut bergulir ke persidangan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.05 Wita, saat petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan patroli di kawasan Jalan H. Anang Maskur, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Petugas yang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, mendapati Dewi tengah berhenti di pinggir jalan dan menurunkan sebuah bungkusan.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan yang bersangkutan.

Dari tangan Dewi, ditemukan enam butir pil ekstasi warna merah muda berbentuk granat dengan berat bersih 2,16 gram, satu bungkus Royco sebagai pembungkus, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan.

Dalam pemeriksaan awal, Dewi mengaku barang tersebut merupakan bagian dari narkotika yang disimpan oleh anaknya, Muhammad Dimas, di rumah mereka di Komplek Griya Anisa, Handil Bakti.

BACA JUGA :  Terdakwa Perantara PeredaranEkstasi Hadapi Tuntutan 7,5 Tahun Penjara

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Dimas di rumah tersebut.

Dari lokasi itu, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa puluhan hingga ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk, warna, dan logo yang disimpan di dalam lemari serta tas selempang.

Total barang bukti diduga merupakan titipan dari seseorang berinisial Rafly, yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Banjarmasin dalam perkara narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan, Dimas mengenal Rafly saat menjalani kegiatan magang di lapas tersebut.

Sejak saat itu, ia diduga kerap diminta menjadi kurir untuk mengambil dan menaruh narkotika di titik tertentu dengan imbalan uang.

Mengetahui aktivitas tersebut, Dewi kemudian ikut terlibat dan bersedia menjalankan peran serupa.

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Forensik, seluruh barang bukti pil ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung zat M.D.M.A yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Usai membacakan dakwaan, jaksa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

*/