KBK.NEWS, JAKARTA – Peneliti ICW menduga Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sengaja mengundurkan diri hanya modus guna menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penegasan itu disampaikan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang menyebutkan pengunduran diri Firli Bahuri hanyalah siasat atau modus untuk menghindari sanksi dari Dewas KPK.
Apa yang dilakukan Firli Bahuri tersebut pernah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK yang diduga telah melanggar Etik, yakni Lili Pantauli Siregar. Pengunduran diri Lili Pantauli disetujui Presiden Joko Widodo terhitung sejak 11 Juli 2022.
Terkait dugaan pengunduran diri Firli Bahuri yang diduga hanya modus tersebut ICW meminta agar Dewas KPK mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda permohonan pengunduran diri tersebut. Penundaan perlu dilakukan untuk menuntaskan proses sidang pelanggaran etik dari Dewas KPK.
” Dewas segera mengirim surat kepada presiden untuk meminta permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda,” jelas Kurnia, Sabtu (22/12/2023).
Menurut peneliti IC W ini, keputusan etik dari Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sangat penting. Hal itu sangat berguna dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap KPK yang runtuh akibat kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka.
Dewan Pengawas KPK telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi termasuk 3 orang pelapor kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan Firli Bahuri. Meski Firli Bahuri mangkir pada pemeriksaan terakhir Dewas KPK, namun putusan sidang etik akan digelar, Rabu (27/12/2023).