Ijazah Aspihani Ideris Dipertanyakan, Universitas Jombang Ungkap Hasil Resmi
KBK.News, JOMBANG – Polemik mengenai keabsahan ijazah Sarjana Hukum (S1) milik Aspihani Ideris, tokoh publik yang dikenal sebagai advokat, pengajar, dan pimpinan sejumlah organisasi di Kalimantan Selatan, kini memasuki babak baru.
Setelah Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mengajukan permohonan verifikasi ijazah ke Universitas Darul Ulum Jombang pada 5 Juli 2025, pihak universitas akhirnya memberikan jawaban resmi.
Dalam surat bernomor 688/B/Undar/VII/2025 yang ditandatangani oleh Dr. H. Amir Maliki Abitolkha, M.Ag, selaku pejabat universitas, disebutkan bahwa setelah dilakukan pengecekan data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan buku induk Fakultas Hukum, tidak ditemukan nama Aspihani dengan NPM 06107739 sebagaimana tertera dalam salinan ijazah yang dikirimkan.
“Mahasiswa atas nama Aspihani… benar-benar tidak ada dalam laporan PDDIKTI kami.
Nama tersebut juga tidak tercantum dalam buku induk dan tracer data penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik Ganjil 2006/2007,” jelas Sekretaris DPD ARUN Kalsel M. Hafidz Halim, S.H yang menerima langsung surat resmi dari Universitas Darul Ulum Jombang dan diserahkan Kepala Bagian Umum Universitas Jombang , Ir H Muhammad Fakhrurozi MT , Sabtu (6/7/2025)
Menurut advokat muda yang langsung mendatangi ke Universitas Darul Ulum Jombang itu surat tersebut juga menegaskan bahwa segala konsekuensi hukum dan sosial atas penggunaan ijazah dimaksud sepenuhnya berada di luar tanggung jawab pihak universitas.
Sebelumnya, DPD ARUN Kalsel melalui Ketua Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan Sekretaris M. Hafidz Halim, S.H., menyerahkan surat permohonan verifikasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menegakkan integritas hukum di Kalimantan Selatan.
Dalam dokumen yang disampaikan ke pihak universitas, disebutkan bahwa ijazah S1 Hukum dengan nomor 1010567 atas nama Aspihani diterbitkan pada 5 Agustus 2010 oleh Universitas Darul Ulum Jombang, dan ditandatangani oleh Rektor saat itu, H. Lukman Hakim Musta’in.
Ditambahkan Hafidz Halim, Aspihani Ideris yang pernah mencalonkan diri Wakil Walikota Banjarmasin diduga telah lama menggunakan ijazah tersebut untuk berbagai keperluan profesi, termasuk sebagai tenaga pengajar, Ketua organisasi advokat, dan aktivis sosial di LSM.
Dokumen permohonan dari ARUN juga mencantumkan berbagai riwayat akademik lain yang diklaim oleh Aspihani, termasuk dari Universitas Islam Malang dan UTIRA IBEK Jakarta.
Hafid Halim menyampaikan bahwa permintaan verifikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menegakkan integritas dan profesionalisme dalam dunia hukum.
“Langkah ini kami ambil demi tegaknya hukum yang benar di bumi Kalimantan, khususnya terkait legalitas akademik tokoh publik yang berkiprah di berbagai ranah penting,” ujar Badrul Ain Sanusi dalam keterangan tertulisnya.
Tidak ada tendensi politik atau personal. Ini murni demi penegakan akuntabilitas dan profesionalisme di lingkungan hukum dan akademik,” tegas Hafidz Halim.
Dengan keluarnya klarifikasi dari Universitas Darul Ulum Jombang, kini publik menantikan sikap resmi dari pihak Aspihani Ideris serta penelusuran lanjutan dari institusi yang berkaitan.
Aspihani Ideris sendiri dikonfirmasi via ponsel enggan berkomentar banyak”Saya tidak inginberpolemik” singkatnya