Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan musnahkan 700 kg ikan segar ilegal asal Malaysia, Minggu (21/2 /2021).
Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Komoditas perikanan ini sendiri disita petugas wilayah kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinas dengan tim Lanal Nunukan pada Jumat 5 Februari silam.
Kepala Balai KIPM Tarakan, Umar mamaparkan kronologi kasus ini bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu. Penghentian tersebut terjadi di perairan Gosong Makassar Nunukan pada posisi 4° 0.820´N 117° sekira pukul 01.51 Wita.
“Setelah diperiksa di lokasi penghentian didapatkan 20 box berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen Karantina dan dokumen lain yang di persyaratkan,” terang Umar di lokasi pemusnahan, Jumat (18/2/2021).
Selanjutnya, sekira pukul 14.42 Wita, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan. Umar menambahkan, jajarannya lalu menindaklanjuti adanya kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat Surat Pernyataan.
Tak hanya itu, terhadap barang berupa ikan layang dan ruma-ruma sebanyak 20 box dengan volume 700 kg. Tindakan karantina, yaitu penolakan atau dikirim kembali ke negara asalnya yaitu Malaysia.
“Pemilik ikan mengkonfirmasi, bahwa tidak akan mengirim ikan kembali ke Malaysia dan menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina. Selanjutnya dilakukan pemusnahan, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasl 48 UU No. 21 Tahun 2019,” tandas Umar.
sumber : HUMAS BKIPM