Imbas PP Tunas, 28 Juta Akun Anak Diblokir dan Dibatasi di Berbagai Platform Digital
KBK.NEWS JAKARTA — Sebanyak 28 juta akun anak di Indonesia resmi dibatasi dan ditindak dalam enam bulan pertama implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Angka ini berasal dari delapan platform digital yang masuk dalam kategori layanan profil risiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontribusi berbagai platform dalam melindungi anak dari risiko di ranah digital.
”Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).
Penerapan Fitur dan Penindakan di Berbagai Platform
- Roblox: Dinilai paling progresif dengan memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids secara otomatis. Platform ini menerapkan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) untuk estimasi usia serta menghapus fitur chat dengan asing.
- TikTok: Menonaktifkan 4,1 juta akun anak berdasarkan laporan empat bulan lalu, namun belum memperbarui data terbaru.
- Google (YouTube): Melaporkan penindakan terhadap 600 ribu akun anak per April 2026. Meski telah menerapkan Safe Search, YouTube dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban PP Tunas karena masih banyak anak yang bisa mengakses platform tersebut.
- X (Twitter): Baru mengunci 250 ribu akun anak dari estimasi 7 juta akun. Absennya kantor perwakilan X di Indonesia menyulitkan proses koordinasi dan evaluasi.
- Meta (Facebook, Instagram, Threads): Memblokir 184 ribu akun per Mei 2026 dan belum memberikan pembaruan data. Angka ini dinilai jauh dari estimasi total 33 juta anak di ekosistem Meta.
- Bigo Live: Menonaktifkan 9.409 akun dan membatasi akses khusus untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.
Ancaman Sanksi Denda dan Pemblokiran
Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak patuh pada aturan PP Tunas, mulai dari teguran tertulis, pemutusan akses (pemblokiran) fitur maupun platform secara menyeluruh, hingga denda administratif.
Formulasi denda bagi platform skala besar atau global ditetapkan sebesar 6% dari pendapatan global perusahaan. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, denda disesuaikan dengan skala usaha, yakni maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
