JAKARTA – Implementasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala Kemenag Sinergi Dengan DMI, Sabtu (26/2/2022).
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait program akustik pengeras suara di masjid dan musala. Program tersebut bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.
“Kementerian Agama memperkuat kerja sama dengan DMI terkait akustik pengeras suara di masjid dan musala. Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun musala yang ada di Indonesia,” kata Dirjen Bimas Islam kemenag, Kamaruddin Amin, dalam pernyataan pers, Sabtu (26/2/2022).
Melalui kerja sama ini, Kemenag akan memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. “Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan soal pengaturan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan musala,” jelasnya.
Terkait sosialisasi SE Menag No. 05/22, Dirjen meminta Kepala Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag, KUA, hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka semakin paham pentingnya SE.
“Kita memiliki puluhan ribu Penyuluh Agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kita berharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dirjen menambahkan, selain menerjunkan penyuluh untuk sosialiasi edaran ini, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan stakeholders terkait, antara lain DMI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas-ormas Islam. “Kita berasama-sama dengan DMI, MUI, dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini,” kata Dirjen.
(Bifo Humas Kemenag)
Sumber :infopublik.id