KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Indah Merdekawati, Sekretaris Desa Sambangan, terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017–2018.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Namun, Indah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119.563.189.

BACA JUGA :  Norlina Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Korupsi WC Sehat di Amuntai, Masih Pikir-Pikir Banding

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp206.487.444.

Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Pasaribu & Partner yang dipimpin Johnter Silaban SH MH, Indah menyatakan akan melakukan pembelaan.

Sebelumnya, tim penasihat hukum sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Mereka menilai dakwaan tidak tepat sasaran karena kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai Sekretaris Desa, bukan penanggung jawab pengelolaan dana desa.

Namun majelis hakim tetap mempertimbangkan adanya peran dan kewenangan Indah dalam proses pencairan serta penggunaan dana desa yang menimbulkan kerugian negara.