Rangkaianbdan tahapan Pilkada masih berlangsung diantranya sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2018, bahwa jadwal pengumuman hasil audit dana kampanye Pasangan Calon Pilkada 2018 mulai tanggal 11 – 13 Juli 2018.
2. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 menentukan:
“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”
3. Berkenaan dengan Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kalimantan Selatan dapat dilihat di Papan Pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, yaitu KPU Kabupaten Tanah Laut, KPU Kabupaten Tapin, KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan KPU Kabupaten Tabalaong.
Demikian diinformasikan, terima kasih.
#KPUMelayani
Photo : timesindonesia
Penulis :