Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ingat ! Mobil Barang Wajib Pakai Stiker Pemantul Cahaya

JAKARTA – Tekan angka kecelakaan di malam hari Kemenhub wajibkan mobil angkutan barang pasang stiker pemantul cahaya, karena itu selalu perlu disosialisasikan kepada para sopir, Senin (30/5/2022).

Penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Selain itu, di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. Dijelaskan, bahwa Alat Pemantul Cahaya Tambahan atau Stiker Pemantul Cahaya menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala pada jenis mobil barang.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, bahwa keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik. Apalagi kenyataannya, penerapan penggunaan stiker pemantul cahaya di lapangan masih belum memenuhi harapan.

Menurutnya, data dari Polri menyebutkan, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an. Itu artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan.

Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban, ungkap Danto Restyawan, terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, dimana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar. Biasanya kecelakaan yang terjadi tabrak dari belakang dan tabrak dari samping sering terjadi.

“Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas. Ha itu dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam,” ujar Danto, Senin (30/5/2022).

Danto menegaskan, salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan stiker pemantul cahaya (APC Tambahan). Terkait hal itulah kegiatan-kegiatan sosialisasi semacam perlu terus dilakukan dan ditingkatkan efektifitasnya,” ucap Danto.

“Penting sekali enggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya. Diharapkan dengan begitu akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari,” pungkasnya.

Sumber : infopublik.id

Foto ilustrasi istimewa

Exit mobile version