Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ini Alasan DAU dan DBH Pemkab Banjar Tidak Ditunda

IMG 20191219 104847 01

IMG 20191219 104847 01

Pemkab Banjar bersyukur tidak termasuk dari 7 kabupaten yang tidak ditunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat (4/5/2020).

Semua daerah di Indonesia saat ini disibukan dengan penanganan pandemi Covid-19. Hal ini tentu berdampak pada tata kelola pemerintahan di daerah termasuk juga dengan tata kelola keuangan.

Kabupaten Banjar salah satu dari 6 kabupaten/kota yang tidak mengalami penundaan DAU dan DBH di Kalsel. Terkait hal ini, Sekda Banjar, Mokhamad Hilman saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkab Banjar wajib melakukan rasionalisasi anggaran terkait penanganan Covid-19, minimal 50 persen.

“Hal itu merupakan penyesuaian pengurangan pendapatan, karena berkurangnya dana transfer dari pusat ke daerah untuk penanganan Covid-19.
Ya, rasionalisasi minimal 50 % utk belanja, baik itu belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” jelasnya.

Sekda Banjar juga mengungkapkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.

“Alhamdulillah, kemaren setelah disesuaikan bisa disampaikan tepat waktu. Kita cuma punya waktu 2 minggu setelah terbit dan harus sudah  dilaporkan,” ucapnya.

Sebelumnya, kabar mengejutkan telah disampaikan Syaifullah Tamliha, Kapoksi Badan Anggaran DPR RI. Ia menyampaikan, bahwa Pemerintah Pusat menunda Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil untuk Pemprov Kalsel dan 7 kabupaten.

Menurutnya, 7 kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Tapin, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru.

“Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI Nomor : 10/KM.7/2020 tgl 29 April 2020. Penundaan juga sudah melalui surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2977/SJ tgl 23 April 2020,” pungkas Anggota DPR RI asal Kalsel ini.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

[sliders_pack id=”24564″]

[sliders_pack id=”24644″]

Exit mobile version