Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ini Alasan KPU Tetap Gelar Pilkada Serentak 2020

Meski Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tidak Menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Seluruh Indonesia, Jumat (35/9/2020)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan, Indonesia belum menyelesaikan pandemi virus corona (Covid-19) gelombang pertama.

Menurut Viryan, ia khawatir pelaksanaan pilkada 2020 tidak dapat digelar walaupun sudah ditunda pelaksanaannya.

“Indonesia belum menyelesaikan gelombang pertama, dan dimungkinkan kalau berdasarkan tren di beberapa negara, gelombang kedua akan lebih tinggi,” kata Viryan melalui keterangannya, Jumat (25/9/2020).

“Jangan-jangan kalau kita menunda sekarang, sampai dengan tahun depan, jangan-jangan tahun depan semakin tidak mungkin dilaksanakan pilkada,” ujarnya.

Viryan memastikan, komitmen KPU sejak awal ingin Pilkada berlangsung dengan aman dari risiko pandemi Covid-19.

Hal itu terlihat dari upaya KPU yang menunda pelaksanaan pilkada, dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

“Komitmen menghadirkan pilkada yang aman dan sehat menjadi komitmen KPU sejak awal, sudah pernah ditunda dan itu bentuk komitmen kami,” ujar Viryan Azis.

Untuk diketahui, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada 2020 saat ini tetap digelar KPU di tengah pandemi Covid-19. Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.

Sebelumnya, KPU telah mendorong pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 dilakukan secara daring atau online.

“Dalam kegiatan kita paling tidak kampanye kita dorong semakin digital, mengoptimalkan media daring dan media sosial,” kata Viryan.

Selain kampanye, lanjut Viryan, KPU juga akan melakukan rekapitulasi melalui aplikasi elektronik. Aplikasi tersebut saat ini masih terus disempurnakan.

“Dan kita berharap dalam hal-hal yang seperti ini, dan era perubahan seperti ini, kreasi politik hadir dari pasangan calon dan tim kampanye,” urainya.

KPU sempat menggelar uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.

Sementara terkait kampanye, KPU juga telah melarang konser musik dari kampanye dalam peraturan KPU (PKPU), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Selain itu, kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa juga akan direvisi.

“Kegiatan-kegiatan seperti konser itu kita hapus, kegiatan-kegiatan lain nanti bisa kemudian dijalankan secara daring,” kata pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra.

Untuk sejumlah daerah dengan koneksi internet yang tidak baik, akan ada sejumlah kegiatan yang dilakukan dengan tatap muka. Namun tetap dibatasi jumlah dan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Berdasarkan laporan dari WHO menyebutkan, masa pandemi Covid-19 di dunia akan berlangsung bertahun-tahun. Kemudian di Indonesia gelombang permintaan agar Pemerintah dan KPU menunda pelaksanaan pilkada bertiup sangat kencang, tetapi pilkada serentak tetap digelar, tetapi dengan persyaratan penegakan protokol.kesehatan yang lebih ketat.

Source : InfoPublik
Foto : KPU RI

Exit mobile version