Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ini Daftar Tarif Terbaru Penyeberangan Batulicin – Tanjung Serdang

BATULICIN – PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Batulicin, yang melayani lintasan penyeberangan Batulicin – Tanjung Serdang Kalimantan Selatan telah menetapkan daftar tarif terbaru penyeberangan.

Setelah melakukan penataan dan peningkatan fasilitas pelabuhan mulai dari pembuatan pagar dermaga, perbaikan jalan keluar, pemasangan instalasi air tawar. Kemudian penggantian fender dermaga, rehabilitasi trestle, renovasi tollgate, perkerasan di areal pelabuhan, dan pembangunan fasilitas digitalisasi, kini ASDP tetapkan tarif baru penyeberangan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin, Sabtu (11/6/2022). Menurutnya perbaikan fasilitas penyeberangan Batulicin – Tanjung Serdang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Shelvy menjelaskan, upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan dan pelabuhan di Batulicin tersebut sejalan dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Batulicin – Tanjung Serdang yang telah resmi berlaku sejak Jumat (10/6/2022) kemarin.

Menurut Shelvy, pemberlakuan penyesuaian tarif Batulicin – Tanjung Serdang itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0407/KUM/2022 dan dituangkan dalam Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KD .96/OP.404/ASDP-2022.

Penyesuaian tarif, ungkap Shelvy telah melalui beberapa tahapan dan kajian yang melibatkan seluruh stakeholder, seperti ASDP, Gapasdap, Organda, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), dan akademisi.

“Sejak bulan lalu, Dinas Perhubungan Batulicin bersama ASDP dan jajaran Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) telah melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait. Selain itu sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat melalui media massa, spanduk dan brosur,” jelasnya.

Shelvy menyampaikan bahwa penyesuaian tarif terpadu di lintas Batulicin – Tanjung Serdang rata-rata sebesar 17,09 persen. Penyesuaian atau kenaikan tarif juga didasari adanya kenaikan UMK, inflasi dan kenaikan kurs dollar yang menyebabkan peningkatan biaya perawatan dan perbaikan kapal.

“Penyesuaian tarif di lintasan ini sudah cukup lama tidak dilakukan. Pada 2015 dan 2016, kami justru menurunkan tarif penumpang sebanyak dua kali, dan baru disesuaikan pada tahun ini. Penyesuaian tarif ini tentu berbanding lurus dengan pelayanan, yakni ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” ujarnya.

Dalam SK penyesuaian tarif tersebut diatur besaran tarif penyeberangan Batulicin – Tanjung Serdang :

– Penumpang Dewasa dari Rp8 ribu menjadi Rp10 ribu;
– Penumpang Bayi Rp1.500;
– Kendaraan Golongan I dari Rp12 ribu menjadi Rp15 ribu;
– Kendaraan Golongan II dari Rp25 ribu menjadi Rp29 ribu;
– Kendaraan Golongan III dari Rp67 ribu menjadi Rp85 ribu;
– Kendaraan Golongan IV Penumpang menjadi Rp186 ribu;
– Kendaraan Golongan IV Barang dari Rp147 ribu menjadi Rp167 ribu;
– Kendaraan Golongan V Penumpang dari Rp290 ribu menjadi Rp315 ribu;
– Kendaraan Golongan V Barang dari Rp260 ribu menjadi Rp285 ribu;
– Kendaraan Golongan VI Penumpang dari Rp450 ribu menjadi Rp510 ribu;
– Kendaraan Golongan VI Barang dari Rp435 ribu menjadi Rp515 ribu;
– Kendaraan Golongan VII Rp560 ribu menjadi Rp650 ribu;
– Kendaraan Golongan VIII Rp850.060 menjadi Rp1.025.000; serta
– Kendaraan Golongan IX Rp3 juta.

Sejalan dengan penyesuaian tarif yang dilakukan tersebut, Pelabuhan ASDP juga terus meningkatkan pelayanan kepada calon penumpang kapal di Batulicin dan Tanjung Serdang pada April lalu dengan memberikan fasilitas pembelian tiket non-tunai atau cashless.

Adapun metode pembayaran non tunai yang diterapkan ASDP terdiri dari payment link melalui opsi layanan Virtual Account, lalu kartu uang elektronik dari BRI, Mandiri, BNI dan BCA, serta layanan Dompet Elektronik dari OVO, ShopeePay, LinkAja dan Dana. Penerapan metode cashless di penyeberangan ini sejalan dengan upaya percepatan transformasi digital di tengah pandemi COVID-19 yang juga telah mengubah cara bertransaksi masyarakat, dari sebelumnya melalui physical space menjadi menjadi digital space (online).

Metode pembayaran non-tunai ini membawa kemanfaatan besar bagi pengguna jasa. Pertama, memberikan rasa aman dan nyaman dengan adanya standar pengisian data diri yang lengkap terhadap jaminan asuransi dan kelengkapan manifest penyeberangan.

Kedua, transaksi pembayaran mudah, praktis, terhindar dari uang palsu serta mendukung protokol kesehatan. Ketiga, proses transaksi di tollgate lebih ringkas dan cepat serta pengguna jasa dapat lebih nyaman, teratur dan tertib, tidak perlu lagi antri di pelabuhan.

Sumber : infopublik.id

 

 

Exit mobile version