JAKARTA – Kementerian ESDM menyampaikan kepada Pansus PT BIM, bahwa tindaklanjut PKP2B PT BIM yang telah dicabut harus menunggu putusan inkracht pengadilan, Jumat (19/8/2022).
Pansus PT BIM DPRD Banjar bertemu dengan Kementerian ESDM di Jakarta dan meminta agar PKP2B yang dicabut dikembalikan. Namun, Lana Satria, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian
ESDM yang ditemui menyatakan, semuanya harus menunggu hasil proses hukum di pengadilan inkracht.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus PT BIM DPRD Banjar, Saidan Pahmi seusai menggelar rapat bersama di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
“Ada tiga gugatan yang dilakukan PT BIM terhadap Kementerian ESDM terkait pencabutan izin PKP2B yang dipegang PT BIM. Jadi tadi disampaikan semua sangat bergantung pada hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum inkracht (berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menurut Lana Satria, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara, kalau Kementerian ESDM memenangkan kasusnya di pengadilan dan inkracht, maka akan eks PKP2B PT BIM akan dibentuk sebagai Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).
“WUPK itu yang mengelolanya adalah BUMN atau BUMD, jadi pihak swasta tidak diperbolehkan. Poin-nya Pansus PT BIM DPRD Banjar akan terus melakukan koordinasi,” pungkas Saidan Pahmi.