Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan COVID-19 pada Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022, Jumat (10/12/2021).
Instruksi yang ditujukan pada gubernur, wali kota dan bupati itu ditandatangani pada 9 Desember 2021.
Salah satu aturan berisi anjuran perayaan Tahun Baru dilakukan di rumah saja bersama keluarga.
“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian kutipan Inmendagri 66.
Pemerintah juga mengingatkan adanya larangan pawai atau arak-arak yang biasanya terjadi di malam Tahun Baru.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” isi kutipan Inmendagri tersebut.
Khusus untuk kegiatan di mal, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
“Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan mal, kecuali pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” demikian kutipan Imengdari 66.