Kantor Berita Kalimantan

Ini Syarat Pilkada Serentak Dilanjutkan Desember 2020

IMG 20200401 223017 01

Pilkada serentak 2020 dilanjutkan pada Bulan Desember 2020 mendatang, namun hal itu bisa dilakukan jika syarat seperti tertuang di Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (9/5/2020).

Pada tahun 2020 ini dijadwalkan dilaksanakan pilkada serentak di 270 daerah, yakni di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia. Tetapi, pelaksanaan yang semestinya digelar pada 23 September 2020 ditunda pemerintah akibat wabah virus  corona.

Setelah diumumkan ditunda, akhirnya pemerintah menyetujui akan melanjutkan pelaksanaan pilkada serentak pada Bulan Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 3 yang berbunyi : Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2O2Oditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapatdilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.

IMG 20200509 155744
Komisioner KPU Kalsel Hatmiati Masy’ud

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud, Ia membenarkan Perppu tersebut. Namun, menurutnya sampai sekarang penundaan pelaksanaan tahapan pilkada serentak masih belum dicabut.

Hatmi juga mengungkapkan, pihaknya di KPU Kalsel masih menunggu petunjuk teknis dan surat edaran dari KPU RI terkait pencabutan penundaan pilkada serentak 2020.

“Tahapan pilkada serentak yang akan digelar pada Bulan Desember 2020 bisa dijalankan apabila status darurat Covid-19 berakhir 29 Mei mendatang,” pungkas Hatmiati Masy’ud.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

[sliders_pack id=”24564″]

[sliders_pack id=”24644″]

Exit mobile version