Banjarbaru : Inilah barang bukti tindakan asusila 6 PSK yang diciduk Satpol PP Kota Banjarbaru yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru di persidangan, Kamis (11/4/2019).
PN Banjarbaru Vonis Bersalah 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah berhasil diciduk Satpol PP Kota Banjarbaru saat menjalankan kegiatan asusila.
Sebanyak 6 orang PSK dihadirkan di PN Banjarbaru dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Para PSK ini dikenakan sanksi hukuman membayar denda sebesar Rp 250 ribu per orang.
Sejumlah barang bukti dihadirkan ketika persidangan digelar, diantaranya selimut, kasur, bantal, kertas tisue, hingga kondom. Para PSK ini terlihat agak malu ketika bertemu dengan wartawan yang sedang meliput sidang Tipiring ini.
Para PSK ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru. Keenam PSK ini diciduk Satpol PP Kota Banjarbaru di eks lokalisasi pembatuan yang secara resmi telah ditutup Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani.