Banjarmasin – Yusril Ihza Mahendra menyatakan tentang cara melawan penguasa dan orang kuat dinegara hukum dengan menggunakan jalur Pengadilan, Jumat (8/6/2018).
Unjukrasa dan demo yang digelar sejumlah warga yang mengatakan dari kelompok Save Pulau Laut serta 11 ribu tanda tangan , serta 11 ribu KTP elektronik sebagai bukti dukungan terhadap Gubernur Kalsel mencabut izin usaha pertambangan di Pulau Laut, Kotabaru. Sebagai Gubernur yang berkuasa di Kalsel dukungan juga muncul dari berbagai kelompok lainnya, tetapi akhirnya tetap saja tidak dapat mempengaruhi hakim dalam memutuskan gugatan di PTUN Banjarmasin.
Dalam putusannya mjelis hakim mempunyai bahan pertimbangan yang bisa mengabaikan hal yang disampaikan tergugat maupun penggugat selama persidangan. Majelis hakim lebih pada alat bukti dan aturan hukum yang berlaku dalam mengambil keputusan.
Pertimbangan seperti inilah yang disampaikan keiga ketua majelis hakim dalam membuat putusan perkara, termasuk mengabulkan gugatan terhadap Gubernur Kalsel terkait pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik 3 Perusahaan yang tergabung dala Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru.
Sementara itu kuasa hukum Silo Group, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ia tahu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor orang kuat dan mempunyai pengaruh dimana-mana. Tetapi jika menyangkut persoalan pelanggaran hukum, maka patut dilawan melalui jalur pengadilan.
Menurut Yusril Ihza Mahendra , jika masyarakat mengalami atau merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari penguasa atau orang kuat, maka sebaiknya lakukan perlawanan hukum di pengadilan. Hal ini jelasnya telah banyak ia lakukan, terutama dalam menggugat penguasa, termasuk menggugat presiden.
“Sembilan kali saya menggugat presiden. 2 kali kalah dan 7 kali menang. Presiden saja saya lawan secara hukum ke pengadilan, apalagi gubernur,” pungkas Yusril seusai memenangkan gugatan terhadap Gubernur Kalsel.