Regginaldo Sultan selaku Kuasa hukum Akhmad Rozanie memberikan keterangan, bahwa kliennya melaporkan dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan Kadis Pariwisata Kabupaten Banjar Haris Rifani ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus dugaan pengancaman terhadap Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rozani kini terus berlanjut. Meskipun sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Banjar beberapa waktu yang lalu, kini laporan juga disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Menurut Rozani laporan ke Bareskrim Mabes Polri tersebut setelah ia melapor ke Badan Advokasi DPP Partai Nasdem, dan selanjutnya diarahkan untuk diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah saya melapor ke Tim Advokasi, saya diarahkan untuk dilaporkan saja ke Bareskrim,” jelasnya (29/06/2018).
Terpisah Reggunaldo Sultan mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan pasca rapat paripurna DPRD Banjar yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banjar berinisila HR ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan bukan saja menyangkut pribadi kliennya, tetapi untuk menjaga kewibawaan dan juga kehormatan lembaga DPRD .
“Disini kita tidak hanya bicara tentang pengancaman terhadap Pak Akhmad Rozanie saja, tetapi tentang kehormatan dan kewibaan lembaga DPRD yang menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Tetapi pasca rapat paripurna terjadi perbuatan yang memalukan,yakni pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” paparnya.
Regginaldo juga menyatakan, bahwa laporan ke Bareskrim dilengkapi sejumlah bukti dan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa pengancaman tersebut secara langsung.
Editor :
Penulis :