Inilah Syarat Atau Regulasi Melakukan Perjalanan Darat Selama PPKM Darurat Selama Pandemi Covid-19 Yang Dikeluarkan Kementerian Perhubungan, Minggu (4/7/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang syarat perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Ketentuan ini tertuang dalam SE 43/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Ditjen Hubdat mengeluarkan SE 43/2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM darurat. Saat ini sebaran masyarakat yang terkena COVID-19 beresiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi sebagaimana dikutip infopublik.id, Minggu (4/7/2021).
Budi menjelaskan bahwa di dalam SE 43/2021 tertulis beberapa ketentuan baru, yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
“Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen. Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test. Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” tuturnya.
Sementara untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama, dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta RT-PCR maksimal 2×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan. Dengan hadirnya aturan ini masyarakat tetap melakukan 3M sebagai langkah preventif saat menggunakan moda transportasi darat. Untuk syarat testing atau vaksinasi untuk wilayah perbatasan, 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing,” katanya.
Menurutnya, ketentuan tersebut sengaja diberlakukan dengan harapan adanya pengetatan sehingga masyarakat tidak melakukan perjalanan. Selain itu juga ada pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat.
“Jadi akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen,” ucapnya.
Budi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan tes acak (random sampling) bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di terminal serta di beberapa rest area yang dikoordinir oleh pihak kepolisian.
Sumber : infopublik.id