KBK.NEWS BANJARBARU – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak agar kasus kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dihentikan Polres Banjarbaru diproses meski laporannya sudah dicabut, Senin (3/1/2025).
Sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang melibatkan anak dibawah umur menjadi korban telah menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini kemudian telah diproses di Sat Reskrim Polres Banjarbaru, namun akhirnya dihentikan, karena korban bersama pihak keluarga mencabut laporan serta tidak bersedia bersaksi.
Dihentikannya proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono saat audiensi dengan LSM yang juga dihadiri sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Pada audiensi ini juga disampaikan, bahwa Polres Banjarbaru telah 2 kali mengirim undangan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangannya, namun tidak pernah datang ke Polres Banjarbaru.
Terkait dihentikannya kasus dugaan pelecehan seksual ini oleh Polres Banjarbaru ini mendapat tanggapan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya itu adalah kasus materil dan bukan delik aduan sehingga kasus tidak bisa dihentikan, karena dicabutnya laporan atau adanya perdamaian.
“Karena itu IPW mendesak agar Kapolres Banjarbaru melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku. Kalau pun ada perdamaian atau pencabutan laporan itu akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan,” tegas Sugeng, Senin (3/1/2025).
Pada kesempatan ini Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan, bahwa perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, bahwa seluruh satuan kerja Polri hingga ketingkat Polres untuk memproses hukum semua kasus, apalagi pelecehan seksual terhadap anak. Terlebih lagi pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah menjadi sorotan masyarakat, hingga tokoh agama atau para ulama di daerah.
“Kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat seperti tokoh agama dan juga para ulama. Karena itu harus diproses hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” beber Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada kbk.news melalui sambungan telepon, Senin (3/1/2025).
Terpisah praktisi hukum yang juga pendiri perkumpulan advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePaRI), TN Luthfi Yazid menyatakan, bahwa kasus
kekerasan seksual terhadap anak sudah menjadi perhatian publik secara nasional. Karena itu harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Terlebih saat ini Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Ibu Megawati akan menghadiri konferensi nasional untuk pelindungan anak, sehingga kasus seperti ini sangat menjadi layak dibawa ke forum internasional,” beber TN Luthfi Yazid.
Hingga ini berita ini diturunkan belum ada tanggapan keluarga korban yang berdamai dengan terduga pelaku berinisial S yang berprofesi sebagai pengusaha tambang batu bara.