Site icon Kantor Berita Kalimantan

IPW Desak Polda Kalsel Usut Tuntas Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banjarmasin

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto seide.id

BANJARMASIN – IPW desak kasus tewasnya tahanan Polresta Banjarmasin diusut tuntas dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto diminta langsung turun tangan.

Meninggal atau tewasnya Subhan ternyata menjadi sorotan dan perhatian serius Indonesia Police Watch (IPW). Karena itu organisasi yang mengawasi kinerja Kepolisian ini meminta agar Kapolda Kalsel, Irjen pol Rikwanto segera turun tangan langsung untuk penyelidikan, Senin (13/6/2022).

Meski polisi telah menyampaikan beberapa kali hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara Banjarmasin, namun hal terseut dianggap masih belum maksimal. Sebab, pihak keluarga tidak percaya begitu saja. Sebab saat dipulangkan, banyak bekas luka lebam di tubuh Subhan yang sudah terbujur kaku.

Menurut pihak keluarga, 8 hari sebelum meninggal, Subhan sempat digrebek belasan anggota kepolisian karena diduga pengedar narkotika jenis Sabu. Saat penggrebekan di kediamannya di kawasan Pekapuran, keluarga melihat Subhan sempat diseret hingga dipukul, dan sejak 3 Juni 2022 itu, istri maupun kerabatnya tak bisa menjenguk ke markas kepolisian.

Menyikapi kasus ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihak keluarga tidak bisa menjenguk Subhan itu sudah masuk indikasi pelanggaran prosedur dari kepolisian. Dalam aturan hukum, sepanjang masa pemeriksaan, tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan, baik secara langsung maupun melalui penasihat hukum.

Menurut Sugeng, setiap orang yang terlibat kasus pidana sekalipun sudah jadi tersangka, ia berhak mendapat proses hukum adil serta dijauhkan dari tindak kekerasan. Apabila terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian, maka polisi bisa dinyatakan telah melanggar hukum, baik hukum pidana maupun pelanggaran dalam kode etik.

“Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 serta ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam dua peraturan tersebut, polisi diminta harus menaati hukum dan tidak boleh melakukan kekerasan terhadap tersangka,” tegas Ketua IPW ini.

Pada kesempatan ini Sugeng mendesak agar Kapolda Rikwanto untuk bersikap serius. Tiga kasus target operasi tewas kurang dari setahun terakhir mestinya sudah jadi perhatian. Bila Kapolda Kalsel, tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, maka Kapolri yang harus turun tangan.

“Kapolri berhak memberi sanksi kepada Kapolda Kalsel, karena menghilangkan nyawa seseorang itu bukan lagi pelanggaran ringan,” pungkas Sugeng Teguh Santoso yang juga seorang advokat ini.

Exit mobile version