KBK.News, MARTAPURA – Ironis, belasan remaja diantaranya 9 laki-laki dan 3 perempuan diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar Karena kedapatan kumpul kebo dan pesta miras pada salah satu rumah di Desa Tungkaran, Martapura, Kamis (26/9/2024) malam.
Dari total 12 remaja yang diamankan tersebut, 9 di antaranya masih dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Banjar Agus Hariyanto.
“Dilapangan, kami menemukan ada yang minum gaduk, dan ada pula pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah berada dalam satu kamar,” ujar Agus Hariyanto kepada awak media.
Temuan tersebut, lanjut Agus, merupakan pelanggaran yang pertama. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023, Satpol PP akan memberikan surat peringatan pertama kepada para pelaku.
“Jika tindakan serupa terulang hingga tiga kali, maka kasus tersebut akan diproses ke pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, bagi remaja yang kedapatan berdua di dalam kamar, mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7.
“Di mana menetapkan denda maksimal Rp.25 juta atau kurungan penjara hingga 3 bulan bagi pasangan yang bukan suami istri yang kedapatan dalam satu tempat,” ucapnya.
Sementara itu, tambah Agus, pelanggar yang terlibat dalam konsumsi minuman keras oplosan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali berturut-turut, mereka dapat dikenai denda maksimal Rp.50 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebutnya.
Ia menambahkan, kasus ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap pergaulan remaja dan perlindungan anak di Kabupaten Banjar.
“Terutama di kalangan mereka yang telah putus sekolah,” pungkasnya.