KBK.News, JAKARTA– Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengaku menyesal atas pencabutan kartu identitas (ID) liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Kartu tersebut telah dikembalikan setelah jajaran redaksi CNN Indonesia bertemu pihak BPMI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/9).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menegaskan bahwa insiden ini tidak akan terulang.

“Kita memahami bahwa kejadian ini tidak akan terulang kembali dan Kepala Biro Pers juga telah menyesal untuk menarik ID teman-teman,” ujar Yusuf di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/9).

Menurut Yusuf, BPMI menjunjung tinggi azas keterbukaan dan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia juga menjamin bahwa penarikan kartu liputan wartawan tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Di kesempatan yang sama, Diana menyampaikan apresiasi atas sikap BPMI yang telah mengembalikan kartu liputannya. Ia menilai hal itu menjadi bentuk jaminan agar jurnalis bisa bekerja dengan aman di lingkungan Istana.

BACA JUGA :  AJI Balikpapan Desak Balikpapan Pos Patuhi Putusan Pengadilan Membayar Pesangon Karyawan

“Terima kasih juga ke Biro Pers yang sudah mau kembalikan, berbesar hati juga tadi meminta maaf kepada saya dan CNN Indonesia,” kata Diana.

Sebelumnya, BPMI mencabut ID liputan Diana setelah ia melontarkan pertanyaan terkait permasalahan MBG kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9), sesaat setelah Presiden kembali dari lawatan luar negeri.

Langkah BPMI itu memicu kritik dari sejumlah organisasi pers. Dewan Pers menegaskan bahwa pencabutan ID wartawan dapat menghambat kerja jurnalistik, sehingga Istana diminta menghormati kemerdekaan pers.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menyatakan keprihatinan atas tindakan pencabutan ID tersebut. IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang melaksanakan fungsi pers harus mendapat perlindungan saat bertugas.