Site icon Kantor Berita Kalimantan

Isu DPRD Banjar Bakal Ajukan Hak Angket Mutasi Sekwan, Ini Jawaban Anggota DPRD Banjar

Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Ahdiat Nurhan. (Foto : Wahyu)

KBK.News, MARTAPURA – Isu adanya pengajuan hak angket oleh DPRD Kabupaten Banjar terkait mutasi pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) beredar, Kamis (28/3/2024).

Hak angket tersebut, dikabarkan akan diajukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (28/3/2024). Namun ternyata isu hak angket tersebut tidak masuk dalam agenda Paripurna.

“Tidak ada dimasukkan (hak angket), tadi tidak membicarakan soal itu,” ujar Ahdiat Nurhan, usai rapat badan musyawarah di DRPD Banjar, Rabu (27/3/2024) malam.

“Agenda paripurna besok terkait raperda penyertaan modal dan penyampaian LKPJ,” sambung politisi PKS itu.

Dalam rapat Banmus tadi, Ahdiat salah satu pimpinan rapat yang ditunjuk oleh peserta rapat lantaran tidak ada satu pun unsur pimpinan dewan yang hadir.

Peserta rapat sempat memanas terkait keabsahan hasil rapat tanpa dihadiri pimpinan. Kendati demikian, Ahdiat menyatakan hasil rapat tetap sah dan punya legitimasi sesuai aturan.

“Anggota rapat dihadiri 13 orang dan memenuhi korum. Hasilnya sah walau tanpa unsur pimpinan, karena sesuai aturan tatib kita, jika tidak ada pimpinan berarti ya harus dipilih salah satu anggota yang memimpin,” kata Ahdiat.

Perlu diketahui, DPRD Banjar akan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (28/3/2024) malam, membahas tentang penyampaian LKPJ Bupati Banjar TA 2023 dan beberapa pembahasan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, mutasi jabatan Sekwan sebelumnya diduduki Aslam digantikan oleh Siti Mahmudah menuai kontroversi. Pihak legislatif, menilai pergantian sekwan cacat hukum hingga muncul isu hak angket.

Exit mobile version