Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027 Bikin Resah, Ali Syahbana : Itu Salah Tafsir Regulasi
KBK.News, Martapura – Isu larangan guru non-ASN mengajar mulai tahun 2027 memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik, termasuk di Kabupaten Banjar. Namun, pemerintah daerah memastikan kabar tersebut belum tentu benar dan diduga muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami regulasi pemerintah pusat, Kamis (7/5/2026).
Informasi yang beredar merujuk pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang penataan status guru. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya masa transisi hingga 31 Desember 2024 bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Selama masa transisi itu, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar dengan syarat terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif bertugas di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Namun, berkembangnya narasi di masyarakat yang menyebut guru honorer akan dilarang mengajar total mulai 2027 menimbulkan kekhawatiran besar, terutama bagi ratusan ribu tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.
Berdasarkan data nasional, sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar hingga akhir 2024 dan menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar, khususnya di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Banjar, M Ali Syahbana menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Setelah kami koordinasi dengan Dinas Pendidikan, informasi tersebut tidak benar. Ini kemungkinan hanya kesalahan dalam memahami isi aturan,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu memastikan DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawal kebijakan terkait tenaga pendidik agar tidak merugikan guru non-ASN yang selama ini berperan penting dalam dunia pendidikan.
“Kami akan pastikan guru non-ASN tetap terlindungi. Tidak perlu panik,” tegasnya.
Pemerintah pusat sendiri disebut telah menyiapkan sejumlah skema perlindungan bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap berhak menerima tunjangan profesi, sementara guru yang belum tersertifikasi akan memperoleh insentif dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Tak hanya itu, pemerintah juga terus melakukan perbaikan sistem kesejahteraan guru, salah satunya melalui perubahan mekanisme pencairan tunjangan guru ASN yang kini direncanakan dilakukan setiap bulan agar pembayaran lebih tepat waktu.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pemerintah berharap isu larangan guru non-ASN mengajar mulai 2027 tidak lagi menimbulkan keresahan, khususnya bagi para tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di berbagai daerah.
