Kantor Berita Kalimantan

Izin Dan Teknis Bangunan Roboh Di Gambut Ditelusuri Dinas PUPR Banjar

Izin Dan Teknis Bangunan Roboh Di Gambut Ditelusuri Dinas PUPR Banjar

MARTAPURA – Dinas PUPR Kabupaten Banjar turun ke lokasi robohnya bangunan Toko Alfamart di Kecamatan Gambut dan memulai penelusuran administrasi dan teknis, Selasa (19/4/2022).

Menyusul robohnya bangunan tiga lantai yang ditempati Toko Alfamart Di Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar mendapat perhatian luas masyarakat terkait kondisi bangunan dan pengawasan pihak Pemkab Banjar. Pokok utama yang menjadi sorotan tentang kelayakan bangunan, izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkab Banjar.

Bangunan Tiga Lantai Alfamart Roboh Rata Dengan Tanah.

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Riza Dauly saat dilakukan konfirmasi menyatakan, pihaknya sedang menelusuri penerbitan IMB untuk bangunan yang roboh tersebut. Ia tidak menampik, kalau dari informasi yang beredar menyebutkan IMB diterbitkan oleh pihak dari Kecamatan Gambut di Tahun 2012 lalu.

Dinas PUPR Kabupaten Banjar Periksa Puing Toko Alfamart Yang Roboh Di Gambut.

Menurut Riza Dauly, pihak kecamatan di Kabupaten Banjar punya kewenangan untuk menerbitkan IMB, namun hanya untuk ukuran maksimal 200 M². Namun yang jelas saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran riwayat bangunan yang roboh, mulai administrasi sampai dengan teknis.

“Kami saat ini sedang melakukan penelusuran mulai dari administrasi, termasuk juga IMB, hingga masalah teknis seperti cetak biru gambar dan desain bangunan,” jelasnya, Selasa (19/4/2022).

Peristiwa robohnya bangunan dan mengakibatkan adanya korban jiwa, maka beber Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, harus menjadi momentum agar perizinan bangunan untuk menjadi atensi khusus. Hal itu perlu dilakukan untuk melindungi atau keamanan pemilik bangunan dan masyarakat.

“Kita akan lakukan pengawasan yang lebih baik terhadap perizinan bangunan agar peristiwa robohnya bangunan tiga lantai seperti di Gambut ini tidak terulang lagi,” ungkap Riza Dauly.

Dari keterangan Humas Polres Banjar disebutkan, bahwa pemilik bangunan berdasarkan rekomendasi izin IMB Kecamatan Gambut tahun 2012 dengan luas 9×15 M² konstruksi beton cakar ayam. Pemohon IMB atas nama H. MURJANI, alamat Jl. A. Yani Km 14 Gang Swarga Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Melihat ukuran tersebut dan setelah dihitung 9 x 15 x 3 ( 3 lantai) maka total luasnya menjadi 402 M² dan hal ini menjadi pertanyaan siapa yang harusnya punya kewenangan menerbitkan IMB.

Exit mobile version