KBK.NEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya setelah mendapat surat izin khusus penyitaan dari PN Jakarta Selatan (Jaksel) menyita LHKPN dan beberapa dokumen Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (17/11/2023).
Kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Informasi terkini Polda Metro Jaya melakukan penyitaan LHKPN dan beberapa dokumen milik Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengantongi izin khusus penyitaan dari PN Jakarta Selatan. P
Polda Metro Jaya menilai penyitaan LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri tersebut berguna sekali untuk bisa mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, seluruh rangkaian penyelidikan, termasuk penyitaan LHKPN Firli Bahuri tersebut untuk mengumpulkan bukti – bukti yang diperlukan. Hal tersebut penting untuk menemukan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
” Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).