KBK.News, BANJARBARU – Meskipun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disahkan pada 28 Maret 2024 lalu, belum semua daerah bisa mengimplementasikan aturan tersebut, salah satunya Kalimantan Selatan, Jumat (19/4/2024).
Salah satu perubahan yang paling disoroti adalah disetujuinya ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun.
“Meskipun mengetahui aturan ini sudah disahkan melalui Paripurna DPR RI, kami di daerah belum bisa menjalankan kebijakan ini sepenuhnya. Karena posisinya saat ini hanya bisa menunggu salinan revisi undang-undang,” ujar Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho, Kamis (18/4/2024).
Hingga saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya bahkan masih belum menerima dokumen Undang Undang hasil revisi dari Undang-Undang tersebut.
“Draf Undang-Undangnya saja kami tidak menerima dan isi juga seperti apa, kemudian butirannya bagaimana. Bahkan, secara teknis Permendagrinya saja kami belum tahu,” sebutnya.
Ia menuturkan, kemungkinan besar belum diturunkannya aturan ini ke daerah, dikarenakan masih ada beberapa revisi lagi sambil mensinkronisasikan terlebih dahulu Permendagri-nya sebagai acuan teknisnya.
“Apakah menunggu perbaikan atau bagaimana, kami masih belum mengetahui. Semoga saja kita segera mendapatkan salinan revisi UU itu beserta turunannya (Permendagri), setelah itu kita sosialisasikan ini ke tingkat kabupaten agar bisa diketahui semua,” harapnya.
Dengan disahkannya revisi UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, disinyalir juga dapat mengancam pembatalan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dibeberapa kabupaten. Bahkan, tahun 2025 nanti usai Pilkada, ada lima daerah yang siap menggelar kontestasi Pilkades serentak.
“Rencana yang menggelar itu ada di Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Banjar. Adanya hasil revisi ini kemungkinan berdampak terhadap penyelenggaraan Pilkades,” paparnya.
Wahyu menambahkan, masih ada dampak lainnya yang merubah sejumlah mekanisme didalamnya. Termasuk persyaratan pencalonan, pemilihan, pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa (kades).
“Jelas semuanya ikut berdampak dan pasti akan ada beberapa yang berubah,” pungkasnya.