Site icon Kantor Berita Kalimantan

Jadi Saksi OTT KPK, Sekdaprov Kalsel Sebut Tidak Pernah Dengar Pemenang Proyek Kasih Fee

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar dan Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli saat menjadi saksi di persidangan (Foto Istimewa)

KBK.News, BANJARMASIN–Sidang perkara gratifikasi KPK di Dinas PUPR Kalsel kembali digelar pada Kamis (16/1) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan terdakwa dari pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Mayer Simanjuntak, SH, menghadirkan enam saksi, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali.

Setelah disumpah, Roy mengungkapkan bahwa ia mengetahui kasus suap tersebut dari pemberitaan media. “Yang saya baca, yang disuap adalah Kadis PUPR Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlyinah. Sementara yang menyuap adalah kontraktor pemenang proyek,” ujar Roy.

Roy juga menegaskan bahwa ia tidak mengenal kedua terdakwa dari pihak swasta. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, SH, mengenai jumlah uang yang diamankan dalam transaksi suap, Roy menyebutkan informasi yang ia dapatkan dari media, yakni sekitar Rp1 miliar.

Roy menjelaskan bahwa Ahmad Solhan sebelumnya menjabat sebagai Kadis PU Kabupaten Banjar sekaligus Kepala Biro Kesra Provinsi Kalsel. Pada 2022, Ahmad Solhan diangkat sebagai Kadis PUPR Kalsel, menggantikan Roy yang saat itu menjabat Sekda. “Sebagai Kadis, otomatis dia juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA),” tambahnya.

Saat ditanya mengenai isu fee proyek, Roy menyatakan tidak pernah mendengar adanya praktik tersebut, baik saat menjabat sebagai Kadis PUPR maupun Sekdaprov.

Konflik Internal di Dinas PUPR

Saksi lain yang dihadirkan adalah Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli. Dalam kesaksiannya, Andri mengungkapkan adanya konflik internal di dinas tersebut sebelum OTT berlangsung. “Sebagai sekretaris, saya sempat dikucilkan oleh pimpinan,” ungkapnya.

Andri juga menjelaskan bahwa tiga proyek terkait OTT sudah menerima pembayaran uang muka, seperti proyek kantor Samsat Terpadu sebesar Rp4,4 miliar dan proyek pembangunan kolam renang sebesar Rp2,7 miliar. Namun, ketiga proyek tersebut saat ini terhenti meski telah mencapai progres sekitar 30 persen.

Selain pejabat pemerintah, beberapa saksi dari pihak swasta, yakni Siswanto Hadi, Triyulianto, K. Ramadhan, dan David Sakti Wibowo, turut memberikan keterangan.

Diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan gratifikasi proyek PUPR Kalsel. Selain mereka, KPK juga menangkap Ahmad Solhan, Yulianti Erlyinah, Agustya Febry Andrean, dan Ahmad dari pihak swasta.

Keenam tersangka diduga terlibat dalam gratifikasi tiga proyek, yakni pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, pembangunan lapangan sepak bola, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Penulis*/ Editor :  Iyus

Exit mobile version