MARTAPURA – Penetapan jadwal untuk permohonan audiensi Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya harus melewati Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banjar, Minggu (6/2/2022).
Menyikapi masuknya surat permohonan audiensi Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi menyatakan, kewenangan penjadwalannya ada di Banmus.
“Itu surat permohonan audiensi harus masuk ke Banmus dulu dan kemudian baru dijadwalkan kapan akan digelar audiensinya,” jelas Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, Minggu (6/2/2022).
Sebelumnya DPRD Banjar telah menerima langsung dari Ketua Panitia dan Sekretaris Penuntutan Pemekaran Gambut Raya H Yunani dan Aspihani Ideris di DPRD Banjar. Namun, setelah cukup lama ditunggu belum ada penjadwalan dari DPRD Banjar untuk audiensi.
Begini Tanggapan DPRD Banjar Tentang Tuntutan Pemekaran Gambut Raya
Karena itu, Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya kembali melayangkan surat permohonan penjadwalan audiensi kepada DPRD Banjar. Surat tertanggal 3 Februari 2022 yang menuntut pembentukan daerah otonom Gambut Raya ini sudah diterima DPRD Banjar.