KBK.News, BANJARBARU –Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram pada Rabu (1/1/2035).
Dipimpin Kasubdit III AKBP Ade Harri, petugas menangkap seorang pelaku berinisial DYS (27), warga Bojonegoro, Jawa Timur, di lobi Hotel Sunrise, Jalan A. Yani Km 23, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, petugas mendapati tersangka membawa koper berisi sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial WL. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Ade Harri, Kamis (16/1/2025).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, yaitu:
1 koper hitam, ponsel Android,1 timbangan digital,1 mesin pres plastik,1 bundel plastik klip dan 1 tiket kapal boarding pass rute Makassar-Batulicin.
Kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.