JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin bentuk dan lantik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), Jumat (28/1/2022).
Jaksa Agung Burhanuddin melantik 39 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) secara virtual.
Acara dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan JAM Pidsus. Termasuk para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Menurut Burhanuddin, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini sangat penting. Prosesi ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mempertahankan eksistensi sebagai wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Selain itu, kita harus ingat kembali esensi dibentuknya Satgassus P3TPK adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kehadiran Satgassus P3TPK juga mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi ditengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara.
Hal ini sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa.
Burhanuddin memastikan bahwa 39 orang yang dilantik ini merupakan Jaksa terpilih yang memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.
Menurut dia, menjadi anggota Satgassus P3TPK merupakan sebuah kehormatan, karena tidak mudah menjalankan tanggung jawab yang melekat di dalamnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin meminta agar seluruh anggota yang dilantik bisa menjaga kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk bersama-sama mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya.
“Perlu saudara pahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Maka dari itu masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, hal ini telah dibuktikan oleh jajaran bidang Pidsus yang telah menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero). Masyarakat pun mendukung penuh Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Oleh karenanya saya harap kinerja saudara harus lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya, dan jangan pernah menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan,” kata Burhanuddin.
Foto: dok. Puspenkum Kejagung