Jaksa Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Penipuan Investasi Tambang
KBK.News, BANJARMASIN–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan kerja sama usaha tambang batu bara yang merugikan korban hingga Rp1,2 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
Perkara tersebut berawal dari kerja sama usaha pertambangan batu bara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, saksi korban H. Sar’ie mengaku menyerahkan dana secara bertahap kepada terdakwa untuk mendukung operasional tambang dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Korban mengaku tertarik menanamkan modal setelah terdakwa menawarkan proyek tambang dengan klaim cadangan batu bara sekitar 62 ribu metrik ton.
Namun setelah kegiatan penambangan berjalan sejak 2018 hingga 2021, hasil yang diperoleh disebut jauh dari yang dijanjikan.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim teknis dari pihak korban, cadangan batu bara di lokasi tersebut diperkirakan hanya sekitar 37 ribu ton atau jauh lebih kecil dibandingkan angka yang sebelumnya disampaikan terdakwa.
Meski demikian, pihak terdakwa tetap berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa dari Borneo Law Firm yang dipimpin Dr. Muhamad Pazri SH MH menilai hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor merupakan bentuk kerja sama usaha yang masih berjalan serta tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana penipuan.
Namun jaksa tetap berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan karena mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi korban.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Kami meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa,” ujar Pazri.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan.
