KBK.News, MARTAPURA – Rencana pembangunan pos pengawasan terpadu di Jalan Bypass Banjarbaru–Batulicin, tepatnya di simpang empat Desa Antaraku, Kecamatan Sungai Pinang, hingga kini masih tertunda, Senin (29/9/2025).

Proyek yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar tersebut belum bisa direalisasikan karena menunggu izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman, mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp200 juta untuk tahap awal pembangunan. Namun dana tersebut belum bisa digunakan sebelum izin resmi diterbitkan.

Kadishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman.

“Anggarannya sudah ada, sekitar Rp200 juta. Tapi belum bisa digunakan karena masih menunggu izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Prosesnya kini sedang ditangani kawan-kawan di Bappeda,” ujarnya, Minggu (20/9/2025) sore.

Nyoman menjelaskan, pos pengawasan itu nantinya tidak hanya untuk Dishub, tapi juga melibatkan berbagai pihak seperti Polres, TNI, dan BPBD. Fasilitas yang akan dibangun meliputi ruang tahanan, ruang jaga, hingga pos istirahat petugas.

BACA JUGA :  Pola Musim Tak Menentu, Distan Banjar Siagakan Petani Hadapi Ancaman Banjir

“Diharapkan keberadaan pos terpadu ini bisa meningkatkan pengawasan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas di jalur yang kerap rawan kecelakaan maupun tindak kriminalitas tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nasrullah, menyebut sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat Desa Antaraku bersama pembakal dan Kecamatan perihal pemakaian lahan untuk pembangunan pos. Luasan yang disiapkan diperkirakan sekitar 50 x 100 meter.

“Awalnya memang ada usulan dari Polres, karena kawasan itu rawan kecelakaan dan kejahatan. Pak Kapolres meminta dibangunkan pos polisi, lalu berkembang jadi pos bersama Dishub, BPBD, dan lainnya,” terang Nasrullah.