KBK.NEWS MARTAPURA – Aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin (ilegal) di wilayah Kabupaten Banjar kembali menelan korban fasilitas publik. Jalan utama yang menjadi urat nadi penghubung antar-desa di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, dilaporkan mengalami longsor hebat, Rabu (14/1/2026).

​Longsornya akses jalan ini merupakan akumulasi dari kerusakan yang terpantau sejak akhir tahun 2025. Aktivitas pengerukan batu bara yang terlalu dekat dengan badan jalan dituding menjadi penyebab utama tergerusnya stabilitas tanah di kawasan tersebut.

Peta Konsesi Eks PKP2B PT Banjar Intan Mandiri (BIM)

​Lahan yang menjadi lokasi penambangan ilegal tersebut diketahui merupakan eks wilayah kerja PT Banjar Intan Mandiri. Berikut adalah detail peta dan data koordinat lahan tersebut:

Gambar: Data spasial menunjukkan wilayah eks PKP2B PT Banjar Intan Mandiri yang kini diduga menjadi sasaran penambangan ilegal.

Detail Lahan:

  • Nama Perusahaan: PT Banjar Intan Mandiri (Eks PKP2B)
  • Lokasi: Kab. Banjar, Kota Banjarbaru, Tanah Laut.
  • Status Izin: Dicabut (Eks PKP2B/Generasi III).
  • Komoditas: Batu Bara.

Peta lahan PKP2B eks PT.BIM (foto ist). 

Kerusakan Berat dan Ancaman Terhadap APBD

​Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar yang turun ke lapangan mengonfirmasi bahwa kerusakan jalan di titik tersebut masuk dalam kategori rusak berat.

​”Berdasarkan hasil survei, ruas jalan kabupaten di Desa Gunung Ulin dengan lebar 6 meter mengalami ambrol sepanjang kurang lebih 50 meter. Jika harus diperbaiki menggunakan dana pemerintah, ini akan memakan biaya (cost) APBD yang sangat besar,” ungkap Jimmy, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Satu Oknum Kades Terjerat Kasus Korupsi Menjadi Kado Pahit HUT ke-74 Kabupaten Banjar

Polisi Klaim Aktivitas Berhenti, Pelaku Belum Tersentuh

​Meski dampak kerusakan nyata terlihat, penegakan hukum terhadap aktor di balik tambang ilegal ini masih menjadi tanda tanya. Dalam konferensi pers akhir tahun lalu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Banjar menyatakan masih melakukan penyelidikan.

​”Tim sudah turun ke lapangan untuk mengecek. Namun, saat pengecekan dilakukan, aktivitas penambangan di lokasi sudah tidak ditemukan lagi,” ujar AKP Sukari, KBO Reskrim Polres Banjar.

​Hingga saat ini, belum ada satu pun pelaku atau pemilik alat berat yang diamankan terkait kerusakan fasilitas jalan di Desa Gunung Ulin tersebut.

Sorotan Menteri Lingkungan Hidup

​Masalah tambang di Kabupaten Banjar ini juga menarik perhatian nasional. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan bahwa carut-marutnya tata kelola tambang, baik legal maupun ilegal, menjadi pemicu utama bencana ekologis di Kalimantan Selatan, termasuk banjir.

​”Banjir di wilayah seperti Desa Bincau diperparah oleh bukaan lahan dari 14 IUP serta perkebunan sawit ilegal. Kami terus melakukan evaluasi terhadap kerusakan lingkungan di daerah ini,” tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya.

​Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas sebelum lebih banyak fasilitas publik yang hancur akibat keserakahan penambang ilegal.