Site icon Kantor Berita Kalimantan

Jalan Mataraman – Sungai Ulin Selesai Dibangun, Namun Ganti Ruginya Belum.

MARTAPURA – Pembangunan Jalan Mataraman – Sungai Ulin telah selesai dibangun, namun persoalan ganti ruginya masih belum selesai dan pemilik lahan bersiap mengajukan gugatan, Sabtu (21/1/2023).

Jalan bypass Mataraman-Sungai Ulin yang diresmikan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor beberapa waktu yang lalu, ternyata sebagian pembebasan lahannya masih belum selesai.

Hal tersebut disampaikan oleh pemilik lahan H M Salmani (69) didampingi Penasihat Hukum Supiansyah Darham. Menurutnya sampai saat ini belum ada ganti rugi pembebasan lahan yang sudah belasan bahkan puluhan tahun.

Sebelumnya, pihaknya sudah pernah ditawar oleh Panitia Sembilan (Panitia Pembebasan Lahan) dengan konsinyiasi Rp.30.000 permeternya. Namun, kalau tidak menyetujui, maka uang dari konsiyiasi dititipkan ke pengadilan.

” Namun, Saat itu tidak ada kata kesepakatan nilai ganti rugi dengan kami. Dan saat ada konsinyasi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Martapura, justru nama kita tidak termasuk sebagai penerima konsinyasi,” jelasnya, Sabtu (21/1/2023).

H Salmani juga mengungkapkan, bahwa ia bersama dengan beberapa pemilik lahan lainnya berencana ingin bertemu Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi untuk menyampaikan permasalahan mereka tersebut.

” Kemudian kita akan meminta RDP dengan tim pembebasan lahan, sekaligus dengan PTPN Danau Salak. Kalau Panitia sembilan tidak ada lagi, maka pasti ada perwakilan dari Pemerintah Daerah yang meneruskan persoalan ini,” ujar Salmani didampingi para pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Jika RDP dengan DPRD Banjar tidak bisa terlaksana, beber Salmani, maka pihaknya akan menggugat perdata ke pengadilan. Kalau ada unsur pidana, maka juga akan digugat ke pengadilan tindak pidana.

” Kami punya bukti, tidak ngarang-ngarang, ketika kami menggugat, bukti kita lengkap. Bila didalam perjalanan nya ada unsur tindak pidana, maka akan kami tidak segan-segan melaporkan ke Polda Kalsel,” tegasnya.

Kemudian, Supiansyah Darham selaku Pendamping atau Penasihat Hukum, mengatakan dirinya siap mendampingi H Salmani dan rekan-rekan untuk bertemu dengan Komisi di DPRD yang membidangi masalah lahan.

“Tentu saja kita akan membantu masyarakat untuk memperjuangkan haknya, terutama masyarakat yang merasa pihaknya dirugikan oleh kebijakan pemerintah,” pungkas Supiansyah Darham.

Exit mobile version