KBK.News, KOTABARU– Proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, yang baru selesai dua bulan lalu, kini mengalami kerusakan serius.
Berdasarkan temuan di lapangan, Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) mencatat sejumlah masalah pada jalan tersebut, di antaranya:
Jalan retak dan berlubang di berbagai titik.Aspal mengelupas dan tidak rata, mengindikasikan kualitas pengerjaan yang buruk.
Indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi, berpotensi menyebabkan umur jalan lebih pendek dari seharusnya.
Masyarakat yang bergantung pada jalan ini mengeluhkan kondisi yang membahayakan keselamatan mereka. Selain itu, buruknya kualitas jalan juga berdampak pada perekonomian warga karena menghambat distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
Tak hanya proyek jalan, BP3K-RI juga menyoroti lambannya tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Jembatan Gantung Gendang Timburu di Kecamatan Sungai Durian.
Laporan mengenai proyek ini telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sejak 3 Oktober 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan penyelidikan yang diumumkan secara resmi.”Kami telah menyerahkan laporan lengkap terkait dugaan korupsi proyek jembatan sejak Oktober tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan masyarakat,” tegas Muslim, Ketua BP3K-RI , Kamis (27/2/2025)
Atas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, BP3K-RI mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera:
1. Menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jalan dan jembatan, termasuk memanggil serta memeriksa pihak Dinas PUPR Kotabaru dan kontraktor terkait.
2. Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana proyek.
3. Melacak aliran dana proyek dan membekukan aset jika ditemukan indikasi korupsi.
4. Melakukan audit forensik terhadap kualitas jalan dan jembatan guna memastikan kesesuaian material dengan standar.
5. Mengusut potensi dugaa suap atau gratifikasi dalam proses penunjukan kontraktor proyek.
BP3K-RI juga telah melampirkan bukti awal, termasuk foto-foto kondisi jalan dan jembatan, serta keterangan saksi yang mengetahui permasalahan ini secara langsung.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.” Jika dugaan ini terbukti, maka langkah tegas harus segera diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.” tutup Muslim
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH yang dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Penulis/ Editor: Iyus