Site icon Kantor Berita Kalimantan

Jangan Asal Tuding! Ini Alasan Penundaan Pembahasan Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar

Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie.

MARTAPURA – DPRD Banjar tunda pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar, karena pihak eksekutif belum berikan data yang valid tentang besarnya saham Pemkab Banjar, Selasa (25/1/2022).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie beberkan alasan penundaan pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar. Hal ini sekaligus untuk menjawab sejumlah tudingan negatif terhadap pimpinan DPRD Banjar.

Menurut Akhmad Zacky Hafizie , bagi DPRD tidak masalah dengan adanya penyertaan modal, tetapi harus jelas penggunaannya. Selain itu kalau ada angka persentase kepemilikan saham harus dijelaskan darimana saja angka tersebut.

“Pada Rapat Banmus yang membahas penyertaan modal, pihak eksekutif tidak bisa menjelaskan angka 48 persen saham Pemkab Banjar di PT Air Minum Intan Banjar. Sayangnya ketika kami tanyakan dari mana angka tersebut diperoleh tidak mampu dijelaskan. Kemudian juga tidak bisa memastikan apakah dengan ditambah penyertaan modal Rp 30 miliar Pemkab Banjar akan menjadi pemegang saham mayoritas,” jelasnya, Selasa (25/1/2022) sore.

Karena itu pada Banmus tersebut, kata Zacky, disepakati untuk menunda membahasnya sambil menunggu adanya data yang valid terkait berapa besar saham kepemilikan Pemkab Banjar di PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

“Jadi penundaan pembahasan penyertaan modal ini adalah hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, bukan karena pimpinan DPRD. Perlu dicatat, pimpinan DPRD tidak menolak, bagi saya jangan Rp30 miliar, andai perlu Rp100 miliar agar Pemkab Banjar punya saham mayoritas saya setuju, tetapi harus lengkap dan valid semua data yang diperlukan,” tegas politis senior PPP ini.

BACA JUGA

Pimpinan DPRD Banjar Dituding Tidak Peduli Penyelesaian Raperda Penyertaan Modal!

Akhmad Zacky Hafizie mengungkapkan, bahwa ia punya pengalaman sebagai direktur perusahaan, sehingga memahami tentang penyertaan modal. Karena itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sesuai anggaran dasar perusahaan, termasuk pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Untuk saat ini akte perubahan perusahaan dari PDAM Intan Banjar menjadi PT Air Minum Intan Banjar atau Perseroda saja belum selesai. Karena itu perlu hati-hati agar tidak merugikan masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Exit mobile version