Site icon Kantor Berita Kalimantan

Jangan Kriminalisasi Kritik Yang Sesuai Fakta

Jurkani, SH Pengadu Ke DKPP

Jurkani, SH Pengadu Ke DKPP

Praktisi Hukum Ingatkan Tim Hukum H Sahbirin Noor agar mencabut surat peringatan dan teguran serta ingatkan jangan kriminalisasi kritik yang sesuai fakta , Selasa (19/1/2021).

Surat Peringatan Dan Teguran yang disampaikan Tim Hukum H Sahbirin Noor yang akan mempidanakan orang orang yang dianggap melakukan fitnah da ujaran kebencian di media sosial. Dalam surat peringatan dan teguran berbunyi sebagai berikut :

Mengingat dalam suasana bencana banijir telah beredar di media sosial foto dan atau video dan atau narasi yang memuat ujaran kebencian, fitnah dan atau pencemaran nama baik pada seseorang dan atau kelompok orang, khususnya yang ditujukan kepada H.Sahbirin Noor (Paman Birin), yang sengaja dibuat dan atau di edit dan atau dinarasikan yang tidak sesuai dengan fakta dan atau konteksnya, maka dengan ini kami selaku Tim Hukum H. Sahbirin Noor MEMPERINGATKAN DAN ATAU MENEGUR, agar berhenti membuat konten dan atau menyebarkannya. Kami sudah menginventarisir fakta hukum pihak-pihak yang membuat dan mengupload dan membagikannya di media sosial, untuk nantinya setelah musibah banjir berakhir, KAMI LAPORKAN KE KEPOLISIAN atas TINDAK PIDANA/KEJAHATAN yang diatur dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTONIK.

Kami juga menghimbau agar stop memuat foto dan atau video dan atau Narasi yang berisi fitnah dan ujaran kebencian, mari kita membantu masyarakat secara nyata dalam menghadapi musibah banjir ini.

Banjarmasin, 17 Januari 2021

Tim Hukum H. Sahbirin Noor Ttd. Dr.H.Syaifudin.SH.,MH. Samsu Saladin, SH.,MH. Syainaldy Muttaqien, SH. Fikri Anshari, SH.

Surat dari Tim Hukum H Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel) ini ramai beredar di media sosial dan banyak menuai pro dan kontra. Namun lebih banyak menuai kritik dan kecaman dari masyarakat, bahkan para praktisi hukum dari PERADI dan KAI di Kalimantan Selatan.

Paling ramai kritik datang dari warganet di jejaring sosial Facebook, sebab di media sosial inilah banyak beredar video debat Pilgub Kalsel beberapa waktu lalu. Terutama video tanggapan H Sahbirin Noor tentang bencana banjir, dan H Muhidin tentang pilihlah calon kepala daerah yang berduit.

Berikut sebagian tanggapan warganet atas surat peringatan dan teguran Tim Hukum H Sahbirin Noor :

Hmzainal Ariffin @ .. Sidin Jua Bapander waktu Debat.

Armadiansyah Aza @
Sebagai pemimpin harus nya bisa merangkul rakyat…ne sebalik nya malah m‘ancam mempidanakan Tambah nya ae orang muar.

Didin Noor @ Jd pemimpin itu hrs siap d kritik…wajar ja masyarakat k cewa jd meluapkanx spy kemudian hari kd terulang \g…ini kd malah mngancam mau mmenjarakan…pemimpin itu d gaji oleh rakyat jd hrs siap klo d kritik.

Ratusan kritik lainnya terus muncul menanggapi surat peringatan dan teguran tersebut dan mengundang perhatian banyak praktisi hukum di Kalimantan Selatan. Jurkani praktisi hukum yang bernaung di Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara pribad, ia menyatakan keprihatinannya.

“Sebaiknya surat peringatan dan teguran tersebut dicabut saja, sebab akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi kritik yang disampaikan masyarakat tersebut sesuai fakta yang diucapkan saat debat di Pilgub Kalsel di TVRI Kalsel kemarin, dan ada video rekamannya,” jelasnya.

Menurut Jurkani, Ia banyak menerima telpon dari masyarakat yang mempertanyakan surat peringatan dan teguran Tim Hukum H Sahbirin Noor tersebut, terutama dengan nada ancaman pemidanaan tersebut.

“Kami merasa prihatin dan sedih, jika ditengah penderitaan bencana banjir dan ditambah ancaman Pemidanaan. Masyarakat yang kritis terhadap pemimpinnya atas persoalan bencana banjir janganlah di tambah persoalan baru, bahkan muncul dugaan upaya kriminalisasi masyarakat yang kritis,” tegas Jurkani.

Pada kesempatan ini Advokat dari KAI ini juga mempertanyakan legalitas Dr.H.Syaifudin.SH.,MH, sebagai kuasa hukum BirinMu, apakah dari PERADI, KAI atau yang lainnya.

“Saya juga mempertayakan legalitas Sdr H Syaifudin SH, MH sebagai kuasa hukum, dan kalau pernah jadi dosen kami tahu, tetapi sebagai advokat, saya belum tahu, apakah dari KAI atau Peradi ?,” ungkapnya

Sementara itu, praktisi hukum lainnya Supiansyah Darham, mengatakan ia bersama DPC Peradi Martapura dan Banjarbaru sangat menyesalkan adanya Surat Peringatan dan Teguran tersebut.  Tetapi, kata Supiansyah Darham, pihaknya bersama para lawyer di Martapura dan Banjarbaru siap mendampingi masyarakat, jika dilaporkan ke polisi terkait laporan Tim Hukum H Sahbirin Noor.

“Sesuai sumpah kami, maka kami tidak akan menolak jika masyarakat membutuhkan kuasa hukum dalam menghadapi ancaman pemidanaan ke polisi,” pungkas advokat dari Peradi, Supiansyah Darham.

 

Exit mobile version