MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar yang ditangani Polres Banjar Belum ada peningkatan prosesnya, bahkan belum ada tersangkanya, Selasa (18/1/2022).
Polres Banjar gelar menyampaikan sejumlah penanganan perkara selama tahun 2021, yakni sebanyak 352 perkara. Jumlah ini lebih kecil dibanding tahun 2020 yang jumlah perkarananya sebanyak 382 perkara, Senin (17/1/2022).
Jumpa pers penanganan perkara ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan. Hanya saja dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Banjar ini tidak menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Banjar dan dugaan pungli IMB yang dilakukan oknum Satpol PP.
Padahal kasus dugaan korupsi di Bawaslu Banjar sudah lama ditangani penyidik Polres Banjar, namun belum ada perkembangan hasil penyelidikan. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar ini statusnya belum naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait berlarut-larutnya penahanan kasus korupsi di Bawaslu Banjar ini, aktivis dari Parlemen Jalanan Kalsel Badrul Ain Sanusi merasa prihatin. Sebab, menurutnya sudah jelas siapa dan berapa nilai uang rakyat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tetapi kenapa dibuat seperti sulit dan berbelit-belit.
Apalagi, kata Badrul yang juga seorang advokat ini, bahwa mantan bendahara Bawaslu Banjar SF telah terbukti berbohong dengan berpura-pura uang sisa dana hibah dirampok. Sebab, setelah ditelisik Polres Banjarbaru tidak ada perampokan terhadap yang bersangkutan dan uang yang harusnya kembali ke kas negara tidak pernah dilakukan.
“Apalagi yang ditunggu penyidik Polres Banjar, sehingga kasusnya belum naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Kalau lambat menahan dan menetapkan tersangka, maka jangan harap bisa menyelamatkan uang negara, karena akan menguap kemana-mana,” jelasnya, Senin (17/1/2022).
Badrul juga mengungkapkan, kalau penyidik tidak bisa membuktikan adanya unsur pelanggaran hukum yang merugikan negara, maka sebaiknya SP-3 saja.
“Penanganan kasus korupsi itu harusnya bisa cepat, karena merupakan kejahatan luarbiasa atau extra ordinary crime. Kalau tidak cukup bukti mengapa harus berlama-lama SP-3 saja,” pungkas Badrul Ain Sanusi.